7 Februari 2025

Pelunasan Haji Khusus 2025: Hampir 50% Kuota Terisi, Batas Pelunasan Hingga 7 Februari

Pelunasan Haji Khusus 2025: Hampir 50% Kuota Terisi, Batas Pelunasan Hingga 7 Februari

Hingga 3 Februari 2025, hampir 50% kuota jemaah haji khusus 2025 sudah terisi. Pelunasan biaya haji khusus berlangsung hingga 7 Februari 2025. Baca lebih lanjut tentang proses pelunasan haji khusus tahun ini. foto : Kemenag RI

Jakarta, 4 Februari 2025 — Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus 2025 telah memasuki hari keempat. Hingga saat ini, hampir 50% kuota haji khusus sudah terisi, menandakan tingginya antusiasme masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Kuota Haji Khusus 2025 dan Jumlah Pelunasan

Tahun ini, kuota haji khusus 2025 untuk Indonesia tercatat sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini mencakup berbagai kategori, di antaranya adalah 3.404 jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jemaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji yang terdiri dari penanggung jawab PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), pembimbing, dan petugas kesehatan.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, hingga Senin (3/2), tercatat sebanyak 6.953 jemaah sudah melunasi biaya haji khusus mereka. Ini berarti sekitar 42,64% dari kuota haji khusus yang tersedia sudah terisi. Dari jumlah tersebut, 2.279 jemaah merupakan konfirmasi lunas tunda, 4.629 jemaah melunasi berdasarkan nomor urut porsi, dan 45 jemaah lainnya adalah prioritas lansia. Selain itu, terdapat 1.505 jemaah yang masuk dalam daftar cadangan, sehingga total keseluruhan pelunasan mencapai 8.458 jemaah, baik yang sudah terkonfirmasi maupun yang berstatus cadangan.

Proses Pengisian Kuota Haji Khusus 2025

Pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus 2025 dimulai sejak 24 Januari 2025 dan akan berakhir pada 7 Februari 2025. Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan bahwa daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji telah diumumkan pada 23 Januari 2025. Nama-nama tersebut dapat diakses oleh calon jemaah melalui laman resmi dan media sosial Kemenag.

Untuk mengisi kuota yang belum terpenuhi, Kemenag akan membuka kesempatan untuk pengisian sisa kuota pada 17-21 Februari 2025. Jika masih ada kuota yang belum terisi, kesempatan terakhir untuk melakukan pelunasan akan dibuka pada 27-28 Februari 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua kuota dapat terisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggapan Kemenag terhadap Proses Pengisian Kuota

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nugraha Stiawan, mengimbau agar seluruh proses pengisian kuota dilakukan dengan cermat dan sesuai ketentuan yang ada. “Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji agar proses pengisian kuota haji khusus ini benar-benar dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Nugraha. Dengan langkah tersebut, diharapkan tidak ada kekeliruan dalam pemenuhan kuota jemaah haji khusus.

Syarat dan Ketentuan Pelunasan Haji Khusus

Sebagai informasi, pelunasan biaya haji khusus harus dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan nomor urut porsi yang telah diberikan. Jemaah yang masuk dalam daftar bisa langsung melunasi biaya haji mereka melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kemenag. Sementara itu, bagi jemaah yang berstatus cadangan, mereka tetap berharap agar ada pembukaan kuota lebih lanjut, terutama jika ada jemaah yang membatalkan keberangkatan mereka.

Dengan semakin dekatnya tenggat waktu pelunasan, calon jemaah haji diharapkan segera menyelesaikan administrasi untuk menghindari keterlambatan yang dapat menghambat keberangkatan mereka.

Tags: Pelunasan Haji Khusus, Jemaah Haji 2025, Kuota Haji, Kemenag, Haji 2025, Pelunasan Bipih, Porsi Haji, Prioritas Lansia, Jemaah Cadangan, Haji Khusus Indonesia

 

Sumber berita : Kemenag RI

About The Author